-->
Sabda Rasulullah SAW :
“Pelajarilah ilmu faraidh, karena
ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah ilmu
yang akan pertama kali dicabut dari umatku”
(HR. Ibnu Majah, al-Hakim, dan
Baihaqi)
Apakah ilmu Faraidh ?
Ilmu Faraidh adalah ilmu waris
yang meliputi 3 aspek :
1. Tentang SIAPA yang menjadi
ahli waris (penerima harta warisan)
2. Tentang RUMUS PEMBAGIAN untuk
setiap ahli waris
3. Tentang CARA MENGHITUNG harta
warisan
Mengapa ilmu Faraidh begitu
Penting ?
1. Ilmu faraidh adalah setengah
dari ilmu yang primer (utama) untuk dipelajari
Ini sesuai dengan hadits dibawah
ini :
Sabda Rasulullah SAW :
“Pelajarilah ilmu faraidh, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah
dari ilmu. Ilmu ini adalah ilmu yang akan pertama kali dicabut dari umatku”
(HR. Ibnu Majah, al-Hakim, dan Baihaqi)
Dan juga sabda Rasulullah SAW :
“Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu
ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi saw yang
dilaksanakan, dan ilmu faraidh” (HR. Ibnu Majah)
2. Mempelajari ilmu Faraidh
mengandung ratusan kebajikan
Al-Futuhiy dalam syarahnya atas
buku ‘Ala Muntaha al-Iradah, dan a-lButuhiy dalam syarahnya atas buku al-Iqna :
“..mempelajari satu masalah dalam ilmu faraidh mempunyai ratusan kebajikan,
sedangkan selainnya hanya sepuluh kebajikan…”
3. Allah swt secara langsung
(tidak melalui nabi & rasul) menjelaskan ilmu Faraidh secara rinci kepada
umat manusia (dalam al-Qur’an).
Ini seperti tercatat dalam salah
satu sabda Rasulullah SAW : “Sesungguhnya Allah swt tidak mewakilkan pembagian
harta waris kalian kepada seorang nabi atau rasul-Nya maupun raja yang luhur,
tetapi Dia menguasakan penjelasannya sehingga membaginya dengan
sejelas-jelasnya”
Allah swt juga menjelaskan ilmu
Faraidh sedemikian rinci, lengkap dengan rumus pembagian warisan, syarat-syarat
ahli waris, dan sekurang-kurangnya ada 9 ayat yang menjelaskan masalah faraidh
secara panjang lebar dan rinci dalam al-Qur’an.
4. Ilmu Faraidh adalah ilmu yang
pertama kali dicabut sebelum kiamat tiba
Sabda Rasulullah SAW :
“Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang lain, karena
sesungguhnya ilmu faraidh setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu
pertama yang akan diangkat dari umatku” (HR. Ibnu Majah dan ad-Darquthni)
5. Penyebab munculnya dunia yang
dipenuhi fitnah
Sabda Rasulullah SAW :
“Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku
adalah orang yang akan direnggut (mati), sedang ilmu itu angkat diangkat dan
fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian
warisan, mereka berdua tidak menemukan seorangpun yang sanggup melerai mereka”
(HR. Imam Ahmad, at-Tirmidzi, al-Hakim)
6. Penyebab munculnya dunia yang
penuh kekacauan dan kerusakan
Penjelasan seorang sahabat Rasul
saw, Ibnu Abbas ra, bahwa urgensi menghidupkan ilmu Faraidh tercermin dalam
firman Allah swt dalam surat al-Anfaal 8:73, Al-Qur’anul Karim : “Jika kamu
(hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah,
niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar”
Mengapa Ilmu Faraidh Ditinggalkan
?
1. Pembicaraan mengenai warisan
adalah masalah sensitif
Pandangan salah anggota keluarga
:
“Orangtua kita sedang sekarat…ini
bukan saat yang pantas membicarakan soal harta warisan . . .”
“Ia selalu paling semangat
membicarakan warisan. . mungkin ia ingin cepat orangtuanya mati…”
”Orang tuanya belum mati aja
sudah pada ribut bicarain warisan..”
2. Masalah pembagian warisan
dianggap tidak penting
Pandangan salah calon penghuni
kubur :
“Hartaku tidak seberapa, apa yang
bisa saya bagi, anakpun saya sudah pada mandiri…”
“Ahh..itukan urusan keturunan
saya, nanti saja mereka bicarakan kalau saya sudah dalam kubur..”
“Di lingkungan saya, semuanya
soleh, sudah kaya, tidak materialis… kalaupun ada pembagian warisan yang tidak
adil, umumnya mereka rela-rela aja… (catatan : pembagian waris bukan persoalan
rela tidak rela, tapi pembagian sesuai ketentuan syariah)
3. Karena ilmunya dianggap sudah
jelas (mudah dipelajari) namun membosankan untuk dipejari (karena banyak rumus
yang rumit), sehingga membuat generasi muda sering enggan mempelajarinya.
Apakah Ilmu Faraidh sudah mulai
ditinggalkan umat ?
1. Pandanglah ke sekeliling kita,
minimal ke keluarga kita sendiri, hampir tidak ada masalah warisan yang tidak
menjadi masalah keluarga. Bukan masalah rela- tidak rela, tapi apakah yang
meninggalkan dunia dan yang ditinggalkan oleh yang wafat sudah memahami cara
pembagian wasiat menurut syariah atau sudahkan ditinggalkan surat wasiat dengan
baik dan benar?
2. Di Malaysia setiap orang wafat
tanpa meninggalkan surat wasiat maka harta waris memerlukan proses hukum 5
hingga 10 tahun dan sering akhirnya tidak diproses hingga disita negara.
Dilaporkan bahwa di Malaysia ada sekitar Rp. 7 ribu triliun harta waris yang
tertunda penyerahannya ke ahli waris karena ahli waris tidak ditinggalkan surat
wasiat oleh keluarganya yang wafat.
3. Di Indonesia, ilmu faraidh
bisa lebih cepat lagi ditinggalkan umat, karena tanpa meninggalkan surat wasiat
yang baik dan benarpun, ahli waris (keluarganya) dengan mudah melakukan
pembagian warisan. Yang ada di Indonesia hanya hambatan internal keluarga,
sedangkan hambatan hukum relatif lebih mudah diselesaikan bahkan cukup di
kantor kecamatan. Hal ini membuat masyarakat semakin tidak merasakan urgensi
membuat surat wasiat
Benteng Kasih Sayang Terakhir,
Akhirnyapun Jebol
Sungguh benteng terakhir kasih
sayang, yang memiliki tali ikatan yang paling kuat adalah tali kasih sayang
seseorang kepada orang tuanya, anaknya dan
saudara kandungnya. Sungguh masih ada sebutan ’mantan istri’ , tapi tidak untuk ’mantan anak’ atau ’mantan adik’ . Sungguh begitu sering masalah pembagian harta waris menimbulkan banyak perpecahan di keluarga sekitar kita. Seorang abang yang begitu sayangnya pada adiknya, tiba-tiba berubah total dan memandang adiknya sebagai mahluk yang ganas, serakah dan egois ketika almarhum ayahnya meninggal dunia dengan meninggalkan surat wasiat yang menurutnya tidak adil. Bahkan begitu banyak berita fakta di media massa, yang menceritakan seorang anak membunuh ibu kandungnya sendiri karena masalah warisan.
saudara kandungnya. Sungguh masih ada sebutan ’mantan istri’ , tapi tidak untuk ’mantan anak’ atau ’mantan adik’ . Sungguh begitu sering masalah pembagian harta waris menimbulkan banyak perpecahan di keluarga sekitar kita. Seorang abang yang begitu sayangnya pada adiknya, tiba-tiba berubah total dan memandang adiknya sebagai mahluk yang ganas, serakah dan egois ketika almarhum ayahnya meninggal dunia dengan meninggalkan surat wasiat yang menurutnya tidak adil. Bahkan begitu banyak berita fakta di media massa, yang menceritakan seorang anak membunuh ibu kandungnya sendiri karena masalah warisan.
Sungguh jenazah yang didalam
kubur ikut menderita dan tersiksa ketika tidak meninggalkan wasiat yang sesuai
syariah, atau meninggalkan keluarga yang bertengkar karena warisan, kecuali
sang jenazah sudah pernah mengajarkan dan memberitahu keluarganya mengenai ilmu
faraidh atau bahwa keluarganya sudah memahami bahwa wasiat yang dibuatnya sudah
sesuai dengan faraidh.